> >

KPK Sebut Rahmat Effendi Tarik Uang dari Para Camat dan ASN Kota Bekasi untuk Bikin Glamping Pribadi

Hukum | 6 April 2022, 14:28 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan romi oranye tahanan KPK, Kamis (6/1/2021). Jejaknya panjang di Bekasi, dari orang yang terkuat jadi sopir hingga jadi koruptor (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menarik uang dari para Camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi.

Adapun uang itu diduga digunakan oleh pria yang akrab disapat Pepen itu untuk membangun glamorous camping atau glamping pribadi.

Baca Juga: Dalami Pencucian Uang Rahmat Effendi, Penyidik KPK Panggil Enam Camat di Kota Bekasi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi, Marisi.

Marisi diketahui telah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (5/4/2022) kemarin.

Ali mengatakan Marisi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping," kata Ali melalui keterangan resminya pada Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Kumpulkan Uang dari Para ASN untuk Investasi Pribadi

Ali mengungkapkan kepemilikan Glamping pribadi tersebut atas nama tersangka Rahmat Effendi sendiri.

Selain Marisi, KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Inspektorat Bekasi Dian Herdiana dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amsiah.

Kemudian, Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan dan Camat Jatiasih Mariana.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Rahmat Effendi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Setelah Ditangkap Atas Kasus OTT, Rahmat Effendi Kali Ini Kembali Terjerat Kasus Pencucian Uang

Hal itu dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti termasuk keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Pepen diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara suapnya, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta uang dari jual beli jabatan kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

Selain itu, KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.

Baca Juga: Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU, KPK: Ada Dugaan Sembunyikan Asal Usul Aset Hasil Korupsi

Namun, uang korupsi tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen. Melainkan, melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi perpanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga: Tiga Anak Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diperiksa KPK Hari Ini

Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Pepen dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil tangkap tangan itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 30 Hari

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU