> >

Cara Menghitung THR Karyawan Status PKWT, PKWTT dan Harian, Kapan Cair?

Sosial | 6 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. Berikut cara menghitung THR Karyawan PKWT, PKWTT dan harian (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya.

THR biasanya diberikan sebelum hari raya keagamaan. Besarannya tergantung masa kerja.

Adapun THR tahun lalu cair maksimal sepekan atau 7 hari sebelum lebaran.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI

Sementara untuk THR 2022 juga wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Cara Menghitung THR Karyawan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, besaran THR bagi karyawan berbeda-beda sesuai kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Selain itu, lama masa kerja seorang karyawan juga akan mempengaruhi besaran THR yang diterima.

Berikut cara menghitung THR karyawan swasta.

1. Cara menghitung THR karyawan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

2. Cara menghitung THR karyawan yang masa kerja kurang dari 12 bulan 

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya tergantung masa kerja.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Beri THR Tahun Ini karena Ekonomi Membaik Sejak 2021

Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja 

Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 2.400.000 per bulan, maka menghitung THR-nya sebagai berikut.

(Rp2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000. 

 3. Cara menghitung THR karyawan harian
 
Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR. 

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. 

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran. 

Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU