> >

Sidang Vonis Munarman, Polisi Kerahkan 600 Personel hingga Pasang Kawat Berduri dan Water Cannon

Peristiwa | 6 April 2022, 10:31 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

Sebagaimana telah diberitakan, Munarman yang dituntut 8 tahun penjara akan menjalani sidang vonisnya hari ini.

Tuntutan itu didasarkan dari keyakinan Jaksa jika Munarman melanggar tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU