AHY Ingatkan Pemerintah: Pemindahan Ibu Kota Negara Jangan Sampai Gagal!
Politik | 6 April 2022, 01:00 WIBTapi sisanya akan memanfaatkan sejumlah kerja sama.
“APBN kita hanya berkontribusi 20 persen dari total kebutuhan anggaran IKN. Apalagi pembangunan IKN itu berlangsung dalam jangka panjang, setidaknya 15 tahun - 20 tahun baru selesai. Itu artinya 20 persen yang menjadi kontribusi APBN itu bersifat multiyear,” jelasnya, Rabu (16/3/2022), dilansir dari Kontan.co.id.
Diketahui, sejak Undang Undang IKN ditetapkan pada tahun 2022 dan hingga masa berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, DPR dan pemerintah telah mengalokasikan plafon anggaran untuk IKN sebesar Rp46 triliun untuk rentang waktu 2022 – 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana pindah ke IKN 'Nusantara' sebelum 16 Agustus 2024. Namun, menurut Said, target pembangunan IKN tersebut tidak ditargetkan selesai pada masa pemerintah Presiden Jokowi.
“Itu sangat tidak mungkin,” jelasnya.
Baca Juga: Dinkes Penajam Paser Utara: Daerah Calon Ibu Kota Negara Indonesia Zona Merah Endemis Malaria
Sehingga, untuk menjamin keberlangsungan pembangunan IKN pada masa pasca pemerintahan Presiden Jokowi, maka diundangkanlah UU IKN tersebut.
Tujuannya, untuk mengikat pemerintah berikutnya agar tetap melanjutkan pemindahan ibu kota negara ini, sehingga keberlangsungannya terjamin.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV