Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Hukum | 5 April 2022, 21:33 WIB"Jadi teman teman tidak usah ragu, penyidik akan terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Hanya penyidik juga diatur dengan waktu yang terbatas. Makanya tim masih bekerja insyaAllah dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini.," pungkasnya.
Untuk diketahui, dengan dijeratnya Terbit Rencana Peranging-angin dengan pasal berlapis Bupati Langkat Nonaktif yang berstatus sebagai tahanan KPK kini terancam 15 tahun penjara.
Baca Juga: Istri dan Adik Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polisi sebagai Saksi dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV