Waspada! BPOM: 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung BKO, Bahayanya Tinggi Bagi Kesehatan
Berita utama | 5 April 2022, 19:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Keterangan itu disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).
"Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat," kata Penny.
Berdasarkan data BPOM, Penny kemudian membeberkan produk obat tradisional atau suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.
Antara lain, bahan kimia obat sildenafil sitrat dan turunannya serta tadalafil didapati ditambahkan pada produk obat tradisional yang diklaim bisa meningkatkan stamina pria, parasetamol dan dexamethasone ditambahkan pada obat pegal linu, dan sibutramin hidroklorida ditambahkan pada obat untuk pelangsing.
Baca Juga: BPOM Tetapkan Vaksin Sinopharm Bisa Digunakan Booster Penerima Sinovac
"Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya," ujar Penny.
Sebab, kata Penny, peredarannya tidak hanya merugikan produsen obat tradisional yang legal tapi juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Terlebih hingga saat ini ada lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM.
Untuk itu, Penny pun mengimbau agar warga melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Baca Juga: BPOM Jamin Keamanan Soal Perpanjangan Batas Kedaluwarsa Vaksin, Ini Penjelasannya
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," ujarnya.
Dalam keterangannya, Penny pun menegaskan sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV