Deklarasi Jokowi 3 Periode, DPR Minta Tito Tegur Apdesi
Politik | 5 April 2022, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Hal ini lantaran Apdesi telah melakukan kegiatan politik praktis dengan mendukung perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Mendagri Sebut Presiden Jokowi Cuma Senyum Saat Kepala Desa Teriak 3 Periode di Luar Acara Apdesi
"Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Saya tidak sampaikan terkait dukungan Apdesi beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Politikus PDIP itu menilai kini banyak organisasi kemasyarakatan yang bertindak kebablasan, sehingga tak patuh terhadap undang-undang.
"Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau seharusnya tidak perlu ada pernyataan dari kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah.
"Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.
Baca Juga: Apdesi Jelaskan Alasan Mengundang Menteri Luhut dalam Silaturahmi Nasional Kepala Desa
Hal senada dikatakan, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, yang meminta Kemendagri menegakkan aturan, dengan memberikan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang memberikan dukungan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
"Ini terkait fungsi pembinaan Kemendagri pada ormas dan pemerintah desa terkait Silatnas (Silaturahmi Nasional) Apdesi beberapa waktu lalu. Apa betul sehari sebelum acara itu, surat keterangan terdaftar (SKT) diterbitkan Kemendagri?" ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV