> >

Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi 2 Perusahaan dalam Izin Ekspor Minyak Goreng

Hukum | 5 April 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. (Sumber: Kompastv/Ant)

"Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor," ucapnya.

Adapun penyelidikan kasus ini dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2022 dan dinaikkan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Baca Juga: Dinaikkan ke Penyidikan, GIMNI Sebut Tak Tahu Menahu Soal Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Selama penyelidikan, pihaknya telah mendapatkan 14 keterangan saksi dan dokumen/surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU