PPATK: Aset Crypto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar Sudah Dibekukan
Hukum | 5 April 2022, 13:53 WIB“Sudah kita sampaikan juga soal pemindahan aset Indra Kenz dan sudah dibekukan,” ungkapnya.
Baca Juga: Guru Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Penetapan Tersangka Baru Kasus Binomo
Bahkan menurutnya PPATK sudah melakukan pemantauan dan telah mengetahui pola-pola dari aset Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka dalam kasus binary option Binomo. Fakarich disebut-sebut sebagai guru dari afiliator serupa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.
"Iya betul jadi tersangka. Sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," tutur Whisnu dikutip dari Tribunnews, Senin (4/4/2022).
Pihak kepolisian kini telah menerbitkan surat penangkapan terhadap guru Indra Kenz tersebut. Namun, tersangka belum ditahan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV