Pegawai KPK Dikenai Sanksi karena Terbukti Selingkuh dengan Rekan Kerjanya
Hukum | 5 April 2022, 13:14 WIBAdapun dalam persidangan ini, sebanyak 8 orang telah dimintai keterangan.
Mereka di antaranya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Kemudian, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.
Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.
Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Sultan Pontianak Usai Disebut Mangkir dari Panggilan KPK
Putusan terhadap SK dan DW dijatuhkan pada 7 Maret 2022 lalu oleh Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.
Adapun putusan kasus perselingkuhan ini telah dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
Lebih lanjut, berdasarkan salinan petikan putusan sidang etik, kasus perselingkuhan tersebut terungkap berawal dari pengaduan seorang laki-laki yang juga saksi berinisial AHS.
AHS diketahui merupakan suami sah SK.
Baca Juga: Aiman: Refleksi Kebebasan Pers dalam Peristiwa Pelaporan Direktur Penyidik KPK 2017
AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV