> >

Lagi, DLH DKI Jatuhkan Sanksi Pada Dua Perusahaan di Pelabuhan Marunda

Berita utama | 5 April 2022, 12:49 WIB
Kondisi aktivitas bongkar muat abu batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (31/3/22). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi paksaan kepada dua perusahaan bongkar muat curah di Pelabuhan Marunda, PT HSD dan PT PBI. 

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), kedua perusahaan terbukti bersalah.  

"Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya," kata Asep dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/22/). 

Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, PT KCN: Kami Tidak Sendiri Bongkar Muat Batu Bara di Marunda

PT PBI didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan Hidup mengenai Upaya Pengelilaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan bertanggal 6 Agustus 2021. 

Sementara PT HSD tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha bertanggal 11 Mei 2009. 

Sanksi diberikan melalui Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 dan diserahkan kepada kedua perusahaan hari ini. 

Sanksi tertuang dalam SK Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara No. 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara No. 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. 

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik," kata Asep.

Baca Juga: PT. KCN Surati Pemprov DKI, Minta Penanganan Menyeluruh Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda

Asep berjanji pihaknya akan mengawasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari.

Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktun dalam SK tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.

 “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya DLH DKI Jakarta sudah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi kepada PT. KCN yang dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan.

Asep berjanji pihaknya akan terus melakukan investigasi dan mengawasi lingkungan perusahaan lain di wilayah Jakarta Utara.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU