> >

JPU Sebut Bahar Smith Sebar Berita Hoaks untuk Memancing Amarah Masyarakat

Hukum | 5 April 2022, 12:37 WIB
Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebutkan Bahar Smith melakukan provokasi dengan menyebar berita bohong atau hoaks untuk memancing amarah masyarakat.

"Isinya berita bohong atau tidak benar atau memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jamaah yang hadir pada acara Maulid maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengarkan di akun YouTube yang sudah tersebar," kata JPU dalam sidang di PN Bandung Kelas IA Khusus, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022).

Adapun berita bohong yang disebutkan dalam isi dakwaan jaksa, terkait dengan penangkapan Rizieq Shihab dan insiden penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Bahar Smith dalam isi ceramahnya disebutkan menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Rizieq Shihab dihukum karena menggelar Maulid Nabi SAW.

Baca juga: Bahar Smith Didakwa Sebar Berita Bohong soal Penangkapan Rizieq Shihab

"Saudara-saudara, demi Allah, tidak ada dalam sejarah dari jaman nabi Adam hingga jaman sekarang, tidak pernah terjadi di Indonesia yang mayoritas negara muslim yang mayoritas ahlu sunnah wal jamaah ada anak cucu Rasulullah yang ditangkap yang ditahan karena merayakan Maulid," demikian isi ceramah Bahar yang dibacakan JPU.

Jaksa mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Sebab, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor.

Selanjutnya, Bahar Smith menyinggung insiden penembakan yang menewaskan enam anggota FPI.

"Bahwa dalam ceramah terdakwa yang beredar luas di masyarakat, berisi enam pengawal beliau (Rizieq Shihah) dibunuh. dibantai, disiksa. dicopot kukunya. Mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara. Hanya karena Maulid Nabi Muhammad SAW beliau (Rizieq) ditangkap," kata JPU.

Baca juga: Bahar Smith Tak Mau Hadir Secara Daring, Sidang Kasus Hoaks Ditunda

Sebelumnya, Selasa (29/3), Bahar Smith enggan mengikuti sidang perdana secara daring dengan menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

Akibatnya, sidang pun batal dilaksanakan dan dilaksanakan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU