9 Daerah Masih PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkap Mulai dari WFO hingga Resepsi Pernikahan
Update corona | 5 April 2022, 10:28 WIBKegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Khusus anak usia enam tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua.
Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai 12 tahun yang masuk.
Bioskop
Bioskop wajib beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitas maksimal 50 persen.
Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat Ibadah
Pada daerah PPKM level 3, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.
Namun dengan maksimal 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang
Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen. Wajib menggunakan PeduliLindungi.
Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua.
Kegiatan Seni Budaya hingga Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Tempat Gym
Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 3 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
Resepsi Pernikahan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV