> >

Aturan Baru PPKM Level 2: Jam Buka Mal-Restoran Diperpanjang sampai Pukul 10 Malam

Update corona | 5 April 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat-tempat makan di daerah PPKM Level 2 beroperasi hingga pukul 22.00. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali melakukan pelonggaran kebijakan pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan.

Terbaru, terdapat perubahan pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran dan kafe di daerah yang menerapkan PPKM level 2.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00.

Namun kini, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat-tempat makan tersebut beroperasi hingga pukul 22.00.

Hal ini tertuang pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, yang mulai berlaku efektif pada hari ini Selasa (5/4/2022) hingga dua pekan ke depan, tepatnya 18 April 2022. 

Adapun pelonggaran kebijakan ini, setelah melihat kondisi Covid-19 di Indonesia yang kian terkendali.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 1 Jadi 20 Daerah, Level 3 Sisa 9 Daerah

Berikut aturan lengkap mal, warung makan, restoran, dan kafe di daerah PPKM level 2 Jawa-Bali:

Warung Makan

Pada daerah level 2, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Adapun maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Restoran dan Kafe

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara itu waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai Pukul 18.00 sampai maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Pusat Perbelanjaan atau Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di daerah PPKM level 2 diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal juga diizinkan buka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampa 12 tahun yang masuk.

Mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Berikan Kode Indonesia Siap Transisi ke Endemi, Asal ...

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU