Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai Hari Ini
Update corona | 5 April 2022, 07:24 WIB"Tidak ada daerah yang berada di level 4," ujarnya.
Dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, Safrizal menuturkan terdapat sejumlah perubahan pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah berstatus level 2.
Sedangkan untuk pengaturan di level 1 dan level 3, kata dia, tidak mengalami perubahan.
Pada kesempatan itu, Safrizal menekankan kepada seluruh pemerintah daerah bersama dengan forkopimda perlu untuk saling bekerja sama memaksimalkan pemberian vaksin dosis kedua, serta mendorong vaksin booster.
Upaya tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang sudah mulai terlihat baik di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Warga Nilai PPKM Tak Diperlukan Lagi, Pandemi Sudah Terkendali
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV