Pilih Fokus Selesaikan Polemik Pemecatan Terawan, IDI Enggan Ambil Pusing Desakan dari Pihak Luar
Berita utama | 5 April 2022, 07:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi memilih untuk fokus menyelesaikan persoalan yang menyelimuti organisasinya belakangan ini.
Yaitu polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya di IDI.
Dalam waktu dekat, Adib memastikan, pihaknya akan segera menjalin komunikasi secara internal dengan Terawan.
"Secara internal, kami sampaikan, kami akan bangun komunikasi dengan banyak pihak," kata Adib usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Pertanyakan Tujuan IDI Usai Pecat Terawan, Anggota Komisi IX DPR: Bubarkan Saja!
Tentunya, banyak pihak yang dimaksud Adib itu termasuk Terawan, sebagaimana laporan dari jurnalis KOMPAS TV Putri Oktaviani, Senin.
"Ini semua untuk kebaikan bersama. Masih ada PR (tugas, red) besar yang juga harus kami lakukan terkait dengan permasalahan kesehatan teman-teman dokter di seluruh Indonesia," ujar Adib.
Oleh sebab itu, dalam menuntaskan berbagai pekerjaan internal organisasinya tersebut, Adib enggan mengambil pusing berbagai desakan dari pihak luar.
Seperti wacana revisi Undang-Undang (UU) Kedokteran hingga munculnya usulan pembubaran IDI, yang dianggap sewenang-wenang oleh banyak pihak usai pemecatan Terawan.
Baca Juga: IDI Pilih Rapihkan Berkas Ketimbang Rapat, Komisi IX DPR: Sudah Terlihat Itikad IDI Kurang Baik
"Wacana-wacana itu pasti ada, terlepas dari adanya kasus ini, karena berkaitan dengan revisi Undang-undang Praktik Kedokteran," ungkap Adib.
"(Tapi) ada pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2017, yang memperkuat posisi IDI. Namun, tentunya tetap ada transformasi organisasi, secara internal kami perbaiki," katanya.
Adib berharap, masalah ini tidak semakin berlarut-larut agar semua pihak dapat fokus kembali ke penanganan pandemi Covid-19 yang belum usai.
Sebelumnya, keputusan pemecatan Terawan telah tertuang dalam hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu.
Alasannya karena Terawan dinilai sudah melanggar kode etik kategori empat atau sangat berat dan berujung pencopotan statusnya sebagai anggota IDI.
Keputusan tersebut akan efektif berlaku mulai 28 hari setelah penetapan hasil muktamar tadi.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV