Komnas Perempuan soal Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan: Kekerasan Seksual Memang Sulit Dibuktikan
Hukum | 4 April 2022, 14:33 WIB“Hakimnya harus berani berpikir progresif dan tidak hanya, ah ketika si X ini oleh si A diperlakukan nggak ada buktinya, Cuma sendiri sehingga dia lari selalu kuncinya, karena cuma satu saksi, satu saksi bukan bukti, ya kalau bicara di situ sampai kapan pun kesusilaan tidak akan terbukti,” ujar Asep.
“Mana ada perkara zina, perkara pemerkosaan, perkara kekerasan seksual di depan umum itu aja perbuatan terlarang, kriminal, kan melakukan di tempat umum, gila kali itu kalau di tempat umum, maka itu pembuktiannya sah kalau orang bicara kacamata kuda,” lanjutnya.
Lain halnya, kata Asep, jika hakim dalam perkara kekerasan seksual melihatnya dari bukti petunjuk.
Asep meyakini hakim akan memutus perkara dugaan pencabulan yang terjadi di Kampus Unri tidak dengan vonis bebas bagi terdakwa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV