> >

Polisi Beberkan Data Jumlah Korban hingga Waktu Rawan Terjadinya Kecelakaan lalulintas

Update | 4 April 2022, 12:54 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dasar hukum penindakan kecepatan menurut dia, adalah UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 1,2, 3, dan 4.

Selanjutnya, Pasal 104 ayat 4, pasal 115 A, pasal 287 ayat 5, ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalulintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat 5.

“Bahwa kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 kilometer per jam, dan batas paling rendah adalah 60 kilometer per jam.”

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan Sanksi, 19 Pengemudi Kena Tilang karena Ngebut di Jalan Tol

Sementara, dasar hukum batas muatan adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalulintas Angkutan Jalan, Pasal 307, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak 500 ribu Rupiah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU