> >

Respons Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Hakim Perlu Paham Situasi Kesusilaan

Berita utama | 4 April 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, tindak pidana kesusilaan merupakan perkara yang sulit untuk pembuktiannya.

Sebab dalam perkara perkosaan, zinah, selingkuh, cabul, hingga kekerasan seksual pelakunya kebanyakan tidak melakukannya di depan publik.

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan merespons hukuman bebas Dosen Unri Syafri Harto yang didakwa melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

“Sehingga sulit mencari alat bukti lain karena pembuktian yang di pidana itu minimal dua alat bukti,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (4/4/2022).

Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual di dunia kampus, Asep meyakini korban pasti diperlakukan oleh pelaku.

Tapi tentu saja, perlakuan pelaku dugaan pelecehan seksual di dunia kampus tidak mungkin di depan publik.

Baca Juga: 8 Fakta Kasus Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, Dituntut 3 Tahun Bui hingga Vonis Bebas

“Pasti kan di tempat-tempat tertutup itu, nah ketika di tempat tertutup itu pasti saksi cuma satu, ya si korban itu,” ujarnya.

“Maka saya bilang perlu sebenarnya para hakim ini memahami bahwa situasi kesusilaan ini itu dilakukan oleh para desperaldo atau pelaku pasti dia lebih canggih,” lanjutnya.

Iwan yang juga berkecimpung di dunia pendidikan, mengaku sangat paham dengan prilaku-prilaku desperaldo.

“Kelakuan-kelakuan para desperado tuh ya saya tahu persis, hubungan relasi antara relasi kuasa, dosen sama dosen, dosen sama karyawan, apalagi relasi mahasiswa dengan dosen, itu ada relasi kuasa,” ujarnya.

“Karena mahasiswanya mungkin takut, butuh nilai atau memang, maaf ya dengan segala hormat, kekuasaan-kekuasaan dosen dengan punya pengaruh tadi, dia akan melakukan dengan cara-cara yang memang orang sudah tahu,” sambung Asep.

Baca Juga: Tak Terbukti Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Divonis Bebas

Oleh karena itu, kata Asep, penyidik dan penuntut harus bisa meyakinkan hakim bahwa alat bukti tidak hanya korban.

“Ada alat bukti lain,” ucap Asep.

Misalnya, menggali keterangan saksi, keterangan terdakwa yang bisa membuat hakim menarik kesimpulan bahwa ini ada kejadian.

Sebelumnya diberitakan, Dosen FISIP Unri Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya. Hakim menilai dosen tersebut tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU