Respons Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Hakim Perlu Paham Situasi Kesusilaan
Berita utama | 4 April 2022, 11:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, tindak pidana kesusilaan merupakan perkara yang sulit untuk pembuktiannya.
Sebab dalam perkara perkosaan, zinah, selingkuh, cabul, hingga kekerasan seksual pelakunya kebanyakan tidak melakukannya di depan publik.
Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan merespons hukuman bebas Dosen Unri Syafri Harto yang didakwa melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
“Sehingga sulit mencari alat bukti lain karena pembuktian yang di pidana itu minimal dua alat bukti,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (4/4/2022).
Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual di dunia kampus, Asep meyakini korban pasti diperlakukan oleh pelaku.
Tapi tentu saja, perlakuan pelaku dugaan pelecehan seksual di dunia kampus tidak mungkin di depan publik.
Baca Juga: 8 Fakta Kasus Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, Dituntut 3 Tahun Bui hingga Vonis Bebas
“Pasti kan di tempat-tempat tertutup itu, nah ketika di tempat tertutup itu pasti saksi cuma satu, ya si korban itu,” ujarnya.
“Maka saya bilang perlu sebenarnya para hakim ini memahami bahwa situasi kesusilaan ini itu dilakukan oleh para desperaldo atau pelaku pasti dia lebih canggih,” lanjutnya.
Iwan yang juga berkecimpung di dunia pendidikan, mengaku sangat paham dengan prilaku-prilaku desperaldo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV