> >

Pemprov DKI Larang Bar di Jakarta Jual Minuman Alkohol Selama Bulan Ramadan

Sosial | 3 April 2022, 10:00 WIB
Foto ilustrasi minuman mengandung alkohol. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang bar-bar di Ibu Kota menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan. (Sumber: Pixabay/Free-Photos)

Baca Juga: Catat, Ini 10 Hal yang Bikin Puasa Ramadan Batal, Telan Ludah Termasuk?

Andhika menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi pada tempat usaha yang melanggar. Sanksi itu mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulftri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata dia. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU