Pemprov DKI Larang Bar di Jakarta Jual Minuman Alkohol Selama Bulan Ramadan
Sosial | 3 April 2022, 10:00 WIBBaca Juga: Catat, Ini 10 Hal yang Bikin Puasa Ramadan Batal, Telan Ludah Termasuk?
Andhika menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi pada tempat usaha yang melanggar. Sanksi itu mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulftri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata dia.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV