> >

Negara Hilang Triliun Rupiah karena WNI Berobat ke LN, Menkumham: UU Kedokteran Perlu Direvisi

Berita utama | 1 April 2022, 20:41 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, undang-undang tentang kedokteran perlu direvisi. (Sumber: kanwilkumham sulsel)

Bagi Yasonna, jika ada revisi UU Kedokteran, ke depannya, dokter yang studi di luar negeri bisa membuka praktik di Tanah Air.

“Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit,” kata Yasonna.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

Apalagi, sambung Yasonna, pemerintah tengah menyiapkan Indonesia Emas, menyongsong 100 tahun Indonesia yang jatuh pada tahun 2045.

Satu di antara yang diupayakan terealisasi adalah mendorong anak Indonesia berprestasi di segala bidang kembali ke Tanah Air dan mengamalkan ilmunya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter harus memiliki sejumlah izin untuk praktik. Di antaranya yakni surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

Untuk mengantongi STR, setiap dokter harus memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi kewenangan organisasi profesi, dalam hal ini IDI.

Sementara untuk mendapatkan SIP, setiap dokter harus memiliki rekomendasi organisasi profesi dari IDI dan harus diperpanjang setiap lima tahun.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU