Simak Jadwal Kerja ASN selama Ramadan 2022: Jam Kerja Lebih Singkat, Berlaku untuk WFO dan WFH
Sosial | 1 April 2022, 15:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2022.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara selama bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan pemerintah.
Dalam edaran tersebut, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, jam kerja ASN di bulan Ramadan 2022 berlaku bagi pegawai yang bekerja di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home).
Tjahjo juga membedakan aturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja dalam satu minggu dan 6 hari kerja.
Berikut rincian aturan jam kerja ASN di bulan puasa tahun 2022:
Aturan 5 hari kerja
Di lingkungan pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, ASN akan bekerja sekitar 7 jam dalam satu hari.
Pada Senin hingga Kamis, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat. Durasi tersebut dikurangi waktu istirahat setengah jam.
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadan 1443 H? Ini Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Isbat 2022
"Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00, waktu istirahat 12.00-12.30," demikian pernyataan SE yang ditandatangani Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Jumat (1/4/2022).
Sementara pada Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30. Durasi tersebut juga dikurangi dengan waktu istirahat.
Namun berbeda dengan hari Senin hingga Kamis, pada hari Jumat, ASN diberikan waktu istirahat yang lebih panjang selama satu jam.
"Hari Jumat (jam kerja mulai) pukul 08.00-15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30," demikian bunyi SE tersebut.
Aturan 6 hari kerja
ASN di lingkungan pemerintah yang menerapkan enam hari kerja akan memiliki durasi jam kerja lebih pendek selama Ramadan 2022.
Berdasarkan SE, jam kerja ASN di lingkungan ini pada Senin sampai Sabtu adalah mulai pukul 08.00-14.00 atau sekitar 6 jam dalam satu hari. Waktu istirahat berdurasi setengah jam.
Baca Juga: 50 Link Twibbon Gratis untuk Ucapkan Selamat Ramadan 2022 dan Berbuka
Namun, aturan durasi istirahat tersebut berlaku hanya pada Senin hingga Kamis dan Sabtu.
"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," tulis SE tersebut.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN masih sama, yakni pada pukul 08.00-14.00, namun dengan waktu istirahat satu jam, mulai pukul 11.30-12.30.
Tjahjo menyatakan, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
"Pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas," tegas Tjahjo.
Baca Juga: Sidang Isbat 2022 Penentuan Awal Ramadan Digelar Sore Ini, Berikut Panduan Ibadah dari MUI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV