> >

PWI: Pengurus dan Wartawan yang Ingin Nyaleg Harus Mundur

Politik | 1 April 2022, 09:45 WIB
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)

Dewan Kehormatan juga menyoroti masih banyak tindakan pengurus maupun anggota PWI yang berpotensi merendahkan martabat profesi.

Salah satu penyebabnya karena masih rendahnya pemahaman maupun kesadaran terhadap nilai-nilai etika, kode perilaku wartawan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Maka Dewan Kehormatan berpendapat perlu ada sosialisasi yang lebih masif didukung oleh Dewan Pers. Termasuk melalui mekanisme Uji Kompetensi Wartawan," katanya.

Di sisi lain, perkembangan media dan pers yang seperti menghadapi kerancuan di tengah disrupsi media, haruslah membuat wartawan berupaya agar kepercayaan dan keutamaan produk-produk jurnalistik yang dihasilkan, tetap berada di arus utama. 

Meskipun ada kecenderungan pula terjadinya pertautan atau kolaborasi dengan media sosial. 

"Sudah menjadi hal yang biasa ketika berita pun akhirnya muncul di platform media sosial," kata Tri.

Adapun Sekretaris Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo menyebut, menjaga kepercayaan masyarakat dengan tetap konsisten menjaga marwah pers adalah tugas berat bagi Dewan Pers, organisasi media maupun organisasi wartawan.

Baca Juga: Gerindra Jabar: Setiap Caleg Harus Bulat Dukung Prabowo Calon Presiden 2024

Dewan Kehormatan berharap PWI sebagai organisasi wartawan yang terbesar dan tertua mampu mengelola dengan baik kelembagaannya agar kompetensi dan kredibilitas wartawan tetap terjaga.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU