> >

Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

Politik | 1 April 2022, 04:05 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) tahun Anggaran 2022. (Sumber: Kanal youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa tidak melarang anggota Partai Komunis Indonesia menjadi prajurit TNI.

Komnas HAM berharap kebijakan ini diikuti juga oleh kementerian atau institusi negara lainnya yang masih mendiskriminasi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Komnas HAM mengapresiasi kebijakan yang diambil Panglima TNI terkait dengan keturunan anggota bekas partai PKI, untuk bisa menjadi anggota TNI,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam pernyataan video kepada KompasTV, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Amnesty: Keputusan Panglima TNI Soal Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi TNI Tepat

Menurut Beka kebijakan Panglima TNI adalah wujud nyata pemenuhan dan penghormatan HAM, khususnya hak untuk bebas dari stigma dan diskrminasi.

“Kebijakan Panglima TNI yang membolehkan keturunan PKI untuk ambil bagian jadi anggota TNI tentu saja menjadi bagian pemenuhan HAM lain yaitu hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” tuturnya.

Karena dia menyebut banyak anggota Partai Komunis Indonesia dan juga keluarganya yang masih mengalami stigma dan diskriminasi di lingkungan maupun dalam lingkup pemerintahan.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Dukung Kebijakan Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI

Beka menyatakan Komnas HAM juga mendorong kebijakan tersebut bisa diimplementasikan di kementerian, lembaga atau instansi pemerintah lainnya.

Terutama, pada lembaga-lembaga negara yang masih menerapkan cara pandang diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu di masyarakat.

Dia menegaskan semua orang apa pun agama, ras dan latar belakang orang tua, tidak boleh mendapatkan diskrminasi untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Hapus Larangan Keturunan PKI jadi TNI, Pengamat: Ini Terobosan Cerdas

“Kami akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar semua masyarakat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan ini, “ ungkapnya.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Demikian hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022.

Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya. Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU