Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI
Politik | 1 April 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pernyataan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa tidak melarang anggota Partai Komunis Indonesia menjadi prajurit TNI.
Komnas HAM berharap kebijakan ini diikuti juga oleh kementerian atau institusi negara lainnya yang masih mendiskriminasi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Komnas HAM mengapresiasi kebijakan yang diambil Panglima TNI terkait dengan keturunan anggota bekas partai PKI, untuk bisa menjadi anggota TNI,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam pernyataan video kepada KompasTV, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Amnesty: Keputusan Panglima TNI Soal Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi TNI Tepat
Menurut Beka kebijakan Panglima TNI adalah wujud nyata pemenuhan dan penghormatan HAM, khususnya hak untuk bebas dari stigma dan diskrminasi.
“Kebijakan Panglima TNI yang membolehkan keturunan PKI untuk ambil bagian jadi anggota TNI tentu saja menjadi bagian pemenuhan HAM lain yaitu hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” tuturnya.
Karena dia menyebut banyak anggota Partai Komunis Indonesia dan juga keluarganya yang masih mengalami stigma dan diskriminasi di lingkungan maupun dalam lingkup pemerintahan.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Dukung Kebijakan Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI
Beka menyatakan Komnas HAM juga mendorong kebijakan tersebut bisa diimplementasikan di kementerian, lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
Terutama, pada lembaga-lembaga negara yang masih menerapkan cara pandang diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu di masyarakat.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV