> >

Kasus Ujaran 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Masuk Tahap 2 di Kejaksaan

Hukum | 31 Maret 2022, 18:27 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Sumber: ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)

Baca Juga: Kepala Otorita IKN Ajak Masyarakat Ikut Kontribusi Bangun Ibu Kota Nusantara

Kasus Edy bermula dari kritik yang disampaikannya soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Melalui sebuah video yang ditayangkan di YouTube, Edy menyebut wilayah calon ibu kota baru dengan istilah "tempat jin buang anak".

Dikutip dari Kompas.com, dalam video tersebut Edy menyampaikan kritik bahwa lahan IKN tidak strategis dan tidak cocok untuk investasi.

Melalui rekaman videonya, Edy juga sempat menyebut Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Baca Juga: Majelis Adat Dayak Nasional: Iktikad Baik Edy Mulyadi Ditunggu!

Pernyataan Edy itu seketika menuai kritik publik. Edy pun sempat memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya itu.

Ia berdalih, "tempat jin buang anak" merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu tempat yang berada di kejauhan.

Menurut dia, istilah "tempat jin buang anak" juga pernah menjadi julukan kawasan Monas dan BSD, Tangerang Selatan, pada zaman dahulu.

Edy menekankan, itu hanya istilah yang dipakai untuk menyebut suatu tempat yang jauh dan terpencil.

Baca Juga: Kronologi Pemeriksaan hingga Penahanan Edy Mulyadi sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

"Nah di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh," ujar Edy melalui kanal YouTube Bang Edy Channel, Senin (24/1/2022).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU