Bentuk Tim Investigasi, PT KCN: Kami Tidak Sendiri Bongkar Muat Batu Bara di Marunda
Peristiwa | 31 Maret 2022, 18:22 WIBBaca Juga: Tidak Hanya PT KCN, Pemprov DKI Temukan Ada Perusahaan Lain yang Cemari Lingkungan di Marunda
Lebih lanjut, pihaknya juga membentuk tim pencari fakta terkait dengan dampak kesehatan yang dialami oleh warga Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, akibat debu batu bara.
Jika memang benar terbukti dampak kesehatan yang dialami warga hanya dari KCN, maka Widodo menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab penuh menangani dampak ini.
"Kalau memang terbukti dan memang benar, tentu KCN akan bertanggung jawab terhadap dampak ini," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN.
Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV