PT. KCN Surati Pemprov DKI, Minta Penanganan Menyeluruh Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
Peristiwa | 31 Maret 2022, 15:49 WIBBaca Juga: Bentuk Tim Investigasi, PT KCN Curiga Ada Pihak yang Memainkan Isu Debu Batu Bara di Marunda
Widodo berharap semua pihak dapat melihat masalah ini secara objektif. Jika memang terbukti PT KCN yang menjadi penyebab masalah lingkungan di Marunda, maka Widodo menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab.
"Bukan hanya pencegahan, tapi juga tanggung jawab terhadap dampak," kata dia.
Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV