Anggota Komisi I DPR Dukung Kebijakan Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI
Politik | 31 Maret 2022, 13:39 WIB"Tentunya perlu pendalaman dan tes yang lebih akurat agar bisa mendeteksi siapa saja yang terpapar paham tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan aturan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Adapun TAP MPRS XXV/1966 tersebut tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.
Menurutnya, dalam TAP MPRS XXV/1966 tersebut bukan melarang keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis.
Jenderal Andika pun menyampaikan bahwa dirinya patuh terhadap perundang-undangan.
Baca Juga: Tegas! Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI
Dengan demikian, ia meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat.
"Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," tandasnya dalam momen tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada lagi larangan tersebut.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV