Eks Stafsus Menkes Minta Polisi Usut Penyebar Video Pembacaan Rekomendasi Pemecatan Terawan
Peristiwa | 31 Maret 2022, 11:18 WIB“Untuk itu, diharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebaran video tersebut dan menangkap pelakunya karena menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat serta telah mencemarkan nama baik dokter Terawan Agus Putranto," tegasnya.
Diberitakan Kompas.TV sebelemunya, MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
Hasil rapat tersebut juga menyatakan pemberhentian Terawan dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran disebutkan Dokter Terawan Agus Putranto melakukan pelanggaran etik berat.
Salah satu yang disorot adalah melakukan promosi luas Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Baca Juga: Upaya Menkes Memediasi IDI Vs Terawan dan Harapan Pimpinan Komisi IX Agar Tak Ada Pemecatan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Tribun Jabar