Mahfud MD: Bakamla akan Diberikan Kewenangan Melakukan Penyidikan Pelanggaran di Laut
Hukum | 31 Maret 2022, 09:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politij Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Undang-Undang (UU) Kelautan akan direvisi secara terbatas menjadi UU Omnibus Law Keamanan Laut.
Nantinya, dalam undang-undang itu akan memberikan kewenangan bagi Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard untuk melakukan penyidikan pelanggaran di laut.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Praja IPDN Tidak Lakukan Korupsi Non-konvensional saat Jadi Pejabat
"Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yurisdiksi Indonesia, akan diatur dalam peraturan Pemerintah (untuk jangka pendek)" kata Mahfud MD lewat keterangan resminya di Jakarta yang dikutip pada Kamis (31/3/2022).
"Untuk jangka panjang, akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan."
Mahfud menuturkan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia pada Jumat (11/3/2022).
"Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan kementerian dan lembaga. Namun, mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut," ucap Mahfud.
Baca Juga: Momen Mahfud MD Beri Selamat ke Ketua MK karena akan Menikahi Adik Presiden Jokowi: Itu Manusiawi
"Hal ini guna meningkatkan sinergisme antar kementerian dan lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran, dan sumber daya, serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut."
Selain itu, Mahfud menambahkan, PP Nomor 13 Tahun 2022 tersebut juga mengamanatkan beberapa aturan pelaksana yang membutuhkan percepatan dalam pembentukannya.
Pertama, pembentukan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Forum tersebut beranggotakan menteri atau kepala lembaga yang memiliki kewenangan di laut.
Menkopolhukam sebagai ketua forum dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai wakil ketua forum.
Baca Juga: Bakamla: Pengamanan Perairan Natuna Dekat Laut China Selatan Tetap Jadi Prioritas di 2022
Kedua, pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional serta pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian dan lembaga.
Ketiga, penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli, yang terdiri atas patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi, melalui rencana patroli nasional.
Prioritas patroli bersama tersebut didukung oleh anggaran maupun sarana dan prasarana, sehingga dapat semakin mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD Desak Polri Periksa Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus: Bikin Orang Marah
Keempat, kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan jangka waktu lima tahunan akan menjadi pedoman dan acuan dalam rencana strategis, rencana kerja instansi terkait, dan instansi teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan lebih baik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga: Curigai Gerak-Gerik Kapal Tanker Berbendera Yunani, Bakamla RI Langsung Usir dari Perairan Indonesia
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV