> >

Mahfud MD: Bakamla akan Diberikan Kewenangan Melakukan Penyidikan Pelanggaran di Laut

Hukum | 31 Maret 2022, 09:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia jadi satu-satunya anggota G20 yang belum bergabung di organisasi anti pencucian uang, Financial Action Task Force (23/2/2022). (Sumber: Kemenko Polhukam )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politij Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Undang-Undang (UU) Kelautan akan direvisi secara terbatas menjadi UU Omnibus Law Keamanan Laut.

Nantinya, dalam undang-undang itu akan memberikan kewenangan bagi Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard untuk melakukan penyidikan pelanggaran di laut.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Praja IPDN Tidak Lakukan Korupsi Non-konvensional saat Jadi Pejabat

"Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yurisdiksi Indonesia, akan diatur dalam peraturan Pemerintah (untuk jangka pendek)" kata Mahfud MD lewat keterangan resminya di Jakarta yang dikutip pada Kamis (31/3/2022).

"Untuk jangka panjang, akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan."

Mahfud menuturkan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia pada Jumat (11/3/2022).

"Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan kementerian dan lembaga. Namun, mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut," ucap Mahfud.

Baca Juga: Momen Mahfud MD Beri Selamat ke Ketua MK karena akan Menikahi Adik Presiden Jokowi: Itu Manusiawi

"Hal ini guna meningkatkan sinergisme antar kementerian dan lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran, dan sumber daya, serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut."

Selain itu, Mahfud menambahkan, PP Nomor 13 Tahun 2022 tersebut juga mengamanatkan beberapa aturan pelaksana yang membutuhkan percepatan dalam pembentukannya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU