> >

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD oleh KPK, Annas Maamun Ajukan Gugatan Praperadilan

Hukum | 31 Maret 2022, 03:00 WIB
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Poin-poin petitumnya yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.

Lalu menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum. 

Selain itu, juga menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Terakhir menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.

"Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum permohonan praperadilan Annas.

KPK telah menahan Annas selama 20 hari ke depan mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P dan RAPBD tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD Riau

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU