Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Jenderal Andika: yang Dilarang Paham Komunisme
Peristiwa | 31 Maret 2022, 01:30 WIBUsai mendengar jawaban tersebut, Jenderal Andika kemudian menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," tandasnya.
Selanjutnya, ia menekankan dalam aturan tersebut menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.
“Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," ujarnya.
Jenderal Andika pun menyampaikan bahwa dirinya patuh terhadap perundang-undangan.
Dengan demikian, Ia meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat.
"Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," tandasnya dalam momen tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada lagi ada larangan tersebut.
"Zaman saya tak ada lagi keturanan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," tutupnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV