ASPEK Indonesia Minta Pemerintah Jangan Beri Kemudahan Perusahaan Cicil atau Tunda Pembayaran THR
Sosial | 30 Maret 2022, 18:08 WIBBerikut 3 poin surat tersebut:
1. Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
2. Memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
3. Melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu.
Menurut Mirah, pengiriman surat tersebut sengaja dilakukan sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
“Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh.”
Mirah juga mengingatkan, di saat kondisi masyarakat yang serba sulit saat ini, pemerintah untuk diharap lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil.
“Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” tutur Mirah Sumirat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV