> >

Ingatkan Masyarakat agar Waspada, BNPT Minta MUI Pusat Keluarkan Fatwa Haram untuk Organisasi NII

Kriminal | 30 Maret 2022, 13:30 WIB
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid. (Sumber: BNPT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai gerakan politik Negara Islam Indonesia (NII).

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengatakan NII sangat membahayakan kedaulatan negara karena melakukan radikalisasi dengan mengatasnamakan agama.

Baca Juga: BNPT Sebut Transportasi Laut Jadi Pintu Masuk Ideologi Radikalisme, Begini Polanya

“NII merupakan organisasi dan gerakan politik pertama di Indonesia yang melakukan radikalisasi gerakan politik mengatasnamakan agama, dan sangat membahayakan kedaulatan negara,” kata Nurwakhid melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3/2022) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bahwa ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Dengan demikian, NII merupakan salah satu gerakan politik yang patut diwaspadai karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konsensus nasional.

“(NII) bahkan telah memiliki struktur pemerintahan yang bergerak di bawah tanah,” ucap Nurwakhid.

Baca Juga: Panglima TNI Utus Prajurit ke BNPT Bantu Cegah Terorisme, Ini Tugasnya

Nurwakhid berpendapat gerakan dan ideologi NII dapat mendorong pada tindakan pidana terorisme yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya.

Selain itu, kata dia, bahaya ideologi tersebut terbukti telah memakan korban indoktrinasi yang tidak pandang usia.

“Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan mengubah ideologi negara," ujar Nurwakhid.

"Menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau I’dad."

Baca Juga: Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris: Semua Lapisan Masyarakat Harus Waspada terhadap Terorisme

Ia menerangkan, organisasi NII memang sudah dilarang oleh pemerintah. Namun, ideologi yang banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia belum ada regulasi yang melarang.

Oleh karena itu, ia berharap para tokoh-tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII.

Juga mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

“Saya sangat senang dengan ketegasan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII," ujar dia.

Baca Juga: Polri Sebut Rekrutmen Terorisme Kelompok NII di Sumbar Libatkan Anak di Bawah Umur

"Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII."

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 16 orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) pada Jumat (25/3/2022) di Sumatera Barat.

Penangkapan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan betapa gerakan radikalisme dan terorisme di beberapa daerah kini semakin masif.

“Diketahui, motif para tersangka tersebut ingin mengganti ideologi negara dan menggulingkan pemerintahan yang sah,” ucapnya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 16 Orang Terduga Teroris Jaringan NII di Sumbar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU