> >

KontraS Surati MA Minta Pemeriksaan kembali Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Hukum | 29 Maret 2022, 20:47 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).

KontraS menilai ada keganjilan dibalik vonis lepas dari pidana yang dijatuhkan kepada dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus unlawful killing tersebut.

“Harapan kami jelas ini dapat dipertimbangka hakim kasasi,” ujar Kepala Divisi Humas KontraS Andi Muhammad Rezaldy, Selasa (29/3/2022) seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Jonah Janivan.

KontraS pun menyatakan telah menyampaikan surat permintaan agar MA memeriksa kembali vonis para terdakwa unlawful killing tersebut.

Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Anggota Laskar FPI

Menurut Rezaldy, hakim harus jelas dan jeli untuk melihat adanya keganjilan dalam putusan unlawful killing para anggota FPI.

“Hakim harus jelas dan jeli, adanya keganjila putusan majelis hakim. Kami mendorong putusan yang seadilnya kepada para korban dan keluarga korban,” ungkapnya.

KontraS menyayangkan putusan vonis lepas dari pidana terhadap terdakwa unlawful killing anggota FPI.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis lepas dua terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Kompolnas: Kalau Keluarga Korban Unlawful Killing Tidak Puas Putusan Hakim, Minta JPU Ajukan Banding

Kedua terdakwa yakni anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, mendapat vonis lepas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pengajuan kasasi JPU ini dilandasi adanya kekeliruan hakim dalam menyimpulkan, mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum.

Selain itu, keputusan hakim juga didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan pada keyakinan hakim sendiri atau alat bukti.

Baca Juga: Eks Pengacara FPI Tanggapi Vonis Unlawful Killing: Kita Hanya Berharap Pengadilan Akhirat

"Pada Kamis 24 Maret 2022 pukul 09.00 WIB JPU mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3).

Ketut menambahkan pengajuan kasasi JPU ini sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung (MA) RI sebagai benteng peradilan tertinggi," ujarnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU