Polisi Sebut Sanksi Tilang Batas Kecepatan di Jalan Tol Buat Semua Kendaraan, Termasuk Pelat RFS
Hukum | 29 Maret 2022, 19:03 WIB"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui Polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan sanksi tilang ini berlaku untuk semua kendaraan, termasuk pelat nomor kendaraan bertanda khusus, seperti RFS dan seterusnya.
Para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (5) Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Jelang Pemberlakuan Tilang Elektronik, Ini Dia Sejumlah Ruas Tol yang Terpasang Kamera ETLE!
Beleid itu menyebutkan, para pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp500 ribu.
Apabila tidak membayar denda, maka kendaraan akan diblokir.
"Semua berlaku, termasuk (pelat) RFS, sama. Seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," ujar Sambodo.
Selain batas kecepatan kendaraan, kendaraan angkut yang melebihi batas muatan juga bakal diberi sanksi tilang sesuai Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurangn 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Baca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos
Adapun lima ruas jalan tol di wilayah Polda Metro Jaya yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV