Kemnaker Pastikan Pemain Sepak Bola dan Atlet Profesional Mendapatkan Jaminan Sosial
Sosial | 29 Maret 2022, 15:15 WIBBaca Juga: Kemnaker: Revisi Permenaker Soal JHT Masih Tunggu Proses Antar Kementerian
Pengurus, pesepak bola, dan atlet profesional adalah penerima upah, sehingga, kata Dita, ada pemberi upah.
“Suporter menjadi bagian dari klub. Mereka bisa memiliki saham atau lini bisnis yang dirilis klub.”
“Ini artinya kita sedang menuju olahraga modern. Karena itulah kami melakukan sosialisasi kepada pengurus dan atlet profesional di Sumatera Utara," kata Dita menambahkan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV