> >

Catat, Mulai 1 April Kendaraan yang Langgar Batas Kecepatan dan Muatan Bakal Ditilang

Hukum | 29 Maret 2022, 15:19 WIB
Foto ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Baca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos

Sedangkan untuk pengemudi truk, petugas polantas fokus menindak truk dengan muatan melebihi kapasitas alias odol, melalui teknologi Weight in Motion (WIM).

Dua kamera telah terpasang, yakni di Tol Jor dan di Tol Jakarta - Tangerang.

"Khususnya kepada kendaraan angkutan barang overlod kita kenapa pasal 307 UU Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan denda 200 ribu rupiah," kata Sambodo.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU