Catat, Mulai 1 April Kendaraan yang Langgar Batas Kecepatan dan Muatan Bakal Ditilang
Hukum | 29 Maret 2022, 15:19 WIBBaca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos
Sedangkan untuk pengemudi truk, petugas polantas fokus menindak truk dengan muatan melebihi kapasitas alias odol, melalui teknologi Weight in Motion (WIM).
Dua kamera telah terpasang, yakni di Tol Jor dan di Tol Jakarta - Tangerang.
"Khususnya kepada kendaraan angkutan barang overlod kita kenapa pasal 307 UU Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan denda 200 ribu rupiah," kata Sambodo.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV