> >

PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali, Berikut Daftar Kegiatan yang Dapat Beroperasi 100 Persen

Update corona | 29 Maret 2022, 13:02 WIB
Hampir semua aktivitas dapat beroperasi 100 persen di wilayah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)

Pada Inmendagri No 19 Tahun 2022, pusat perbelanjaan atau mal di daerah luar Jawa-Bali yang berstatus level1 diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Sementara untuk pmbatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tempat Ibadah

Seluruh tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan maksimal 100 persen kapasitas. Syaratnya, tempat ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih keta serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah Level 3 di Luar Jawa-Bali hingga 11 April 2022

Area Publik

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes ketat.

Kegiatan Seni Budaya 

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tempat Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung.

Transportasi Umum

Transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU