Bahar Smith Tak Mau Hadir Secara Daring, Sidang Kasus Hoaks Ditunda
Hukum | 29 Maret 2022, 12:34 WIBBaca juga: KSAD Jenderal Dudung: Bahar Smith dan Rizieq Shihab Enggak Usah Macam-Macam
Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV