> >

Sebar Konten Porno, Dea OnlyFans: Saya Minta Maaf

Peristiwa | 29 Maret 2022, 04:25 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka penyebar konten pornografi di situs OnlyFans, Sabtu (26/3/2022). (Sumber: Instagram @gresaidss)

Baca Juga: Dea Onlyfans Ditetapkan Tersangka, Video Porno Jadi Barang Bukti

Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya mengenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.

Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Baca Juga: Dea Onlyfans, Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Konten Pornografi

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara/KompasTV


TERBARU