> >

Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua untuk Guru Indra Kenz, Ancam Jemput Paksa Jika Tak Hadir Lagi

Hukum | 28 Maret 2022, 16:30 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Pasal 112 ayat (2) berbunyi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Fakarich Diduga Jadi Perekrut Afiliator Binomo

Adapun penyidik memanggil Fakarich sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.

“Pemanggilan Fakarich terkait peran yang bersangkutan perekrut afiliator melalui media sosial,” kata Gatot.

Fakarich diketahui sebagai orang yang mengajarkan Indra Kenz sebagai afiliator.

Dalam proses penyidikan, Indra Kenz terindikasi tidak kooperatif, menutupi siapa pemilik aplikasi Binomo, serta berupaya mengilangkan barang bukti dengan mengilangkan handphone miliknya.

Baca juga: Pengakuan Rudy Salim Setelah Diperiksa, Hingga Penyitaan Rumah Indra Kenz di Tangerang Selatan!

Gatot menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset milik Indra Kenz, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analiasis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun aset dan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik, yakni kendaraan mobil Tesla dan Ferari, uang senilai Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan sebanyak enam unit yang terdapat di Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan, dan beberapa alat komunikasi.

Total nilai aset sementara yang telah disita Rp55 miliar.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU