Pimpinan DPR Minta Polisi Usut Pemecatan Terawan oleh IDI
Politik | 28 Maret 2022, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat kepolisian untuk mengusut pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut dia, kasus pemecatan Terawan oleh IDI telah membuat gaduh publik, sehingga kepolisian harus mengusut oknum-oknum tersebut.
"Karena ini sudah gaduh, saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelediki oknum yang membuat kegaduhan ini dan proses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi dilakukan oleh orang perorang," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Anggota DPR Ribka Tjiptaning Protes Terawan Dipecat IDI: Dia Tak Melakukan Kesalahan Fatal
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, dirinya telah mempelajari proses pemecatan yang dinilai tak sah dan cacat prosedural.
"Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah. Yang pertama itu baru rekomendasi dari majelis etik kedokteran IDI. Kedua hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI."
"Sementara pengurus lama sudah demisioner yang baru belum dilantik. Lalu kemudian itu kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Ia menyatakan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Saya percaya Menkes dapat memfasilitasi antara IDI yang baru dengan Dokter Terawan sebagai anggota IDI. Saya bilang masih sebagai anggota IDI karena saya anggap pemecatan tidak sah," katanya.
Sebelumnya, IDI memecat Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari Keanggotaan IDI.
Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Baca Juga: Pemecatan Terawan : PDSRKI Protes Melalui Surat Resmi Hingga Pendapat Wakil Ketua MPR
Pemecatan Terawan Agus Putranto dilakukan pada forum Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3) malam.
Dalam Surat Keputusan (SK) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran disebutkan Dokter Terawan Agus Putranto melakukan pelanggaran etik berat; salah satu yang disorot adalah melakukan promosi luas Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV