> >

Awas! Mulai 1 April, Pengendara Ngebut di Atas 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang

Hukum | 27 Maret 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi. Mulai 1 April 2022, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan, akan terkena tilang elektronik. (Sumber: KOMPAS.com)

"Apabila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang," ujarnya. 

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kata Aan, akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

"Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan," ungkap Aan.

Dia menambahkan, untuk saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Baca Juga: Istri Kena Tilang, Mantan Wali Kota Solo Datangi Polresta untuk Bayar Denda

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU