Awas! Mulai 1 April, Pengendara Ngebut di Atas 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang
Hukum | 27 Maret 2022, 17:08 WIB"Apabila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang," ujarnya.
Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kata Aan, akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
"Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan," ungkap Aan.
Dia menambahkan, untuk saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
Baca Juga: Istri Kena Tilang, Mantan Wali Kota Solo Datangi Polresta untuk Bayar Denda
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV