Jelang Mudik 2022, Kemenhub Minta Waspadai Titik Rawan di Jawa Tengah Berikut, Kenapa?
Peristiwa | 27 Maret 2022, 11:14 WIB“Yang nanti akan dibatasi yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan,” ujarnya.
Selain itu, pemanfaatan Rest Area Perkotaan juga akan dimaksimalkan guna menghindari penumpukan masyarakat di bahu jalan.
Baca Juga: Saran Kapolri buat Calon Pemudik: Segera Lengkapi Vaksin Covid-19 hingga Dosis Ketiga
Yang dimaksud Rest area perkotaan adalah menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat.
Setelah istirahat, atau membeli oleh-oleh dan makanan, masyarakat bisa masuk kembali ke tol.
Selain ada pula pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area.
"Masyarakat dapat diarahkan untuk keluar ke kota terdekat sehingga dapat menggerakkan UMKM. Ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan namun juga meningkatkan pendapatan UMKM,” tandas Budi.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara