> >

Ini Harta Kekayaan Ni Putu Eka Wiryastuti, Eks Bupati Tabanan yang Jadi Tersangka KPK

Hukum | 25 Maret 2022, 10:55 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menggunakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018, Kamis (24/3/2022) (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memiliki harta sejumlah Rp15 Miliar lebih, tepatnya 15.805.196.103.

Tersangka suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Pemkab Tabanan, Bali tahun 2018 itu terkahir melaporkan harta kekayaan pada 22 Maret 2021, saat terakhir Ni Putu menjabat sebagai Bupati Tabanan dua periode.

Dalam LHKPN KPK, Ni Putu Eka memiliki aset harta tanah dan bangunan sebesar Rp12.723.936.280.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka

Sebayak 19 aset tanah terdapat di Kabupaten/Kota Tabanan, 2 aset tanah berada di kota Denpasar, satu aset tanah dan bangunan di Kota Denpasar dari hasil hibah dengan akta senilai Rp2.050.000.000. 

Tanah dan bangunan di Kota Denpasar dan Jakarta Selatan tersebut merupakan aset tidak bergerak tertinggi yang dimiliki Ni Putu Eka.

Kemudian aset tanah dan bangunan seluas 123 m2 di Jakarta Selatan, yang merupakan hasil sendiri dengan nilai aset sebesar Rp4,9 miliar

Bupati periode 2010–2015 dan 2016–2021 ini hanya memiliki satu unit kendaraan bermotor Toyota Alphard tahun 2015 hasil sendiri senilai Rp600 juta.

Baca Juga: Pakai Kode Dana Adat Istiadat, 2 Mantan Pejabat Kemenkeu Terima Suap Pengurusan DID Tabanan Bali

Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Ni Putu Eka senilai Rp575 juta. Kas atau setara kas lainnya senilai Rp1.506.092.292. 

Kemudian harta lainnya yang dilaporkan senilai Rp400.163.531. 

Ni Putu Eka dalam LHKP tercatat tidak memiliki utang. Total harta kekayaan tercatat sebesar Rp15.805.193.103.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Ungkap Praktik Ijon Uang Formula E, Penyelidikan Diserahkan pada KPK

Diketahui total harta kekayaan Ni Putu Eka mengalami peningkatan Rp12,5 miliar dari laporan harta kekayaan tahun 2018.

Dilansir Tribun-Bali.com, LHKPN Ni Putu Eka tahun 2018, Politisi PDI Perjuangan ini memiliki total kekayaan sebesar Rp3.318.530.233.

Harta bergerak tertinggi yang tercantum dalam laporan tersebut yaitu mobil jenis Toyota seharga Rp800 juta dan mobil jenis Suzuki seharga Rp250 juta.

Adapun harta tak bergerak tertinggi yaitu, tanah dan bangunan seluas 840 m2 dan 126 m2 di Kabupaten Tabanan dengan nilai Rp409.200.000.

Baca Juga: KPK Periode Firli Bahuri Disebut Minta Hibah Kasus dari Kejagung demi Dinilai Berprestasi

KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka pemberi suap pengurusan pengurusan DID Pemkab Tabanan, tahun 2018.

KPK menduga Ni Putu Eka memberi suap terhadap mantan pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat.

Uang suap tersebut diberikan Ni Putu untuk mengurus permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Ia meminta seorang Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menemui Yaya dan Rifa sebagai pihak yang mengurus DID tersebut. 

Baca Juga: 11 Pegawai Kemenkeu Ditangkap karena Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI

I Dewa Nyoman dan Rifa telah ditetapkan sebagai tersangka. Ni putu dan I Dewa kini masing-masing ditahan ditahan 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan KPK gedung Merah Putih.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU