> >

Ini Broker yang Kerja Sama dengan PT FSP Akademi Pro, Pengelola Robot Trading Fahrenheit

Hukum | 25 Maret 2022, 05:21 WIB
Ilustrasi trading menggunakan robot trading forex. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya kerja sama PT FSP Akademi Pro selaku pengelola robot trading Fahrenheit dengan PT Lotus Global Buana sebagai partner broker.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dalam menjalankan usahanya. 

PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Gelapkan Dana Anggota Hingga Rp 5 Triliun, Bos Trading Fahrenheit Ditangkap!

Sedangkan PT Lotus Global Buana juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ramadhan menyatakan jumlah kerugian dari dua perusahaan investasi bodong ini diperkirakan lebih dari ratusan miliar. 

Menurut Ramadhan saat ini penyidik bekerja sama dengan ahli masih mendata total kerugian korban dari investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

"PT FSP Akademi Pro telah mengunakan skema piramida dalam penjualan robot trading Fahrenheit," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Bos Trading Robot Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Langsung Ditahan di Bareskrim

Ramadhan menambahkan Hendry Susanto selaku CEO dari PT FSP Akademi Pro sudah ditangkap oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.

Saat penangkapan Hendry Susanto tim juga mengamankan 63 bundel dokumen atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

Kini Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 22 Maret sampai dengan 10 April 2022.

Baca Juga: Inilah Slogan D4 Fahrenheit yang Tipu Para Korban hingga RP 5 triliun

"Dengan ditangkapnya HS kini ada enam tersangka yang ditahan," ujar Ramadhan.

Adapun kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022 ke Ditipideksus Bareskrim Polri.

Kasus itu dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Baca Juga: Kawal Sampai Tuntas! Korban Penipuan Investasi Bodong Binomo Temui Komisi III DPR

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU